Akhirnya aplikasi Dapodik 2013 yang lama ditunggu-tunggu
oleh para operator sekolah telah hadir. Berikut penjelasan Aplikasi Dapodik
2013. Anda juga bisa mendownloadnya di sini.
Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…
UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…
UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
- dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informas
- Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator
Sekolah
- Peran
Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel
(roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
- Peran
PTK adalah selain sebagai pengajar dan
pelaksana, juga bertugas untuk mengisi
formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data
individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Peran
Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir
diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator
Sekolah adalah:
- Menyebarkan
formulir pendataan kepada Sekolah, PTK,
dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan
data untuk dientri kedalam aplikasi.
- Mengentri
data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
- Mengirim
data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal Pentium IV
2. Memory minimal 512 MegaByte
3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
Microsoft Windows Operating System
a. Windows XP SP2
b. Windows Vista c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003 atau yang terbaru
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal Pentium IV
2. Memory minimal 512 MegaByte
3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
Microsoft Windows Operating System
a. Windows XP SP2
b. Windows Vista c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003 atau yang terbaru
Browser Internet Modern
a. Firefox, atau
b. Chrome
Untuk cara instalnya klik disini
pak muhasani tolong data aku di rubah nomor sk yang benar nomor: 800/17/SMPN.MS/2005
BalasHapusTMT SK PENGANGKATAN: 01-01-2005
pak Muhasani jangan lupo singkron ni data aku, kato perator sekolah lain lah biso di singkron... by pak hendra terima kasih atas batuannya.
BalasHapus